Suara.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya mencoba melemparkan tanggung jawab atas sejumlah permasalahan yang muncul selama Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Hadar terkait dengan statement KPU sebelumnya bahwa hasil rekapitulasi pada 22 Juli 2014 nanti bukanlah hasil mutlak karena peserta pemilu dapat menggugat ke MK.
"Bukan karena tidak percaya atau mau melempar handuk kami sangat yakin dan optimis yang kami kerjakan ini, kami ingin menginfokan kepada masyarakat kepada kita semua ada mekanisme-mekanisme, jadi jangan berpandangan diputuskan oleh KPU adalah final salah dong," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
KPU, katanya, akan melaksanakan tugas dan kewajibannya, mulai dari merekap seluruh TPS secara bertahap dan menetapkan hasil pemilu.
"Tapi kemudian UUD ada yang namanya MK yang tugasnya sampaikan hasil sengketa pemilu. Ingin saya katakan bahwa setelah kami tetapkan nanti kalau ada peserta pemilu yang merasa tidak puas ada ruangya, 3 kali 24 jam sampaikan itu, ajukan permohonan ke MK," ujar Hadar.
Menurut Hadar, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat. Oleh karena itu, peserta pemilu harus menerima keputusan tersebut.
"Putusan di MK itulah yang nanti final mengikat dan kami harus mengikutinya apapun keputusan MK tersebut kami berharap ini tidak terjadi, tapi kalau ini mau dilakukan itu adalah hak pihak yang ingin melakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap