Suara.com - Pengamat informasi teknologi Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan lembaga-lembaga survei yang merilis hasil quick count yang berbeda-beda, tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, basis quick count adalah ilmu pengetahuan.
"Kalau masalah statistik, kan ga bisa dipidanakan. 'Wah nggak bener' paling gitu aja. Ilmu itu kan nggak ada yang salah masuk penjara. Dalam ilmu orang bisa mengatakan apa saja," kata Marsudi dalam diskusi Menyoal Quick Count sebagai Kejahatan Demokrasi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Namun, Rektor Perbanas ini mengatakan tetap ada celah untuk mempidanakan lembaga survei yang rilis hasil quick count, seperti penyebaran kebohongan publik dan menjadi penghasutan sehingga terjadi kerusuhan.
"Paling lewat sanksi-sanksi yang lain, misalnya pembohongan publik bisa. Lalu misalnya penghasut sehingga kerusuhan itu bisa. Bukan karena statistiknya ya," tuturnya.
Menurutnya beda hasil quick count terjadi karena ada kesalahan teknis dan non teknis. Masalah teknisnya, antara lain penerapan margin of error dari sampel yang digunakan. Sedangkan masalah non teknisnya proses pendataan petugas di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya
-
Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam
-
Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi
-
Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949