Suara.com - Pengamat informasi teknologi Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan lembaga-lembaga survei yang merilis hasil quick count yang berbeda-beda, tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, basis quick count adalah ilmu pengetahuan.
"Kalau masalah statistik, kan ga bisa dipidanakan. 'Wah nggak bener' paling gitu aja. Ilmu itu kan nggak ada yang salah masuk penjara. Dalam ilmu orang bisa mengatakan apa saja," kata Marsudi dalam diskusi Menyoal Quick Count sebagai Kejahatan Demokrasi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Namun, Rektor Perbanas ini mengatakan tetap ada celah untuk mempidanakan lembaga survei yang rilis hasil quick count, seperti penyebaran kebohongan publik dan menjadi penghasutan sehingga terjadi kerusuhan.
"Paling lewat sanksi-sanksi yang lain, misalnya pembohongan publik bisa. Lalu misalnya penghasut sehingga kerusuhan itu bisa. Bukan karena statistiknya ya," tuturnya.
Menurutnya beda hasil quick count terjadi karena ada kesalahan teknis dan non teknis. Masalah teknisnya, antara lain penerapan margin of error dari sampel yang digunakan. Sedangkan masalah non teknisnya proses pendataan petugas di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi