Suara.com - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mengeluarkan dua lembaga survei, yakni Jaringan Suara Indonesia dan Puskaptis. Dua lembaga ini menolak diaudit terkait hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilpres 2014.
"Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari anggota dewan etik," kata Ketua Dewan Etik Hari Wijayanto dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk menambahkan kedua lembaga dikeluarkan karena tidak mau mengkaji hasil temuannya selama membuat quick count Pilpres 2014.
"Secara wewenang (pembubaran) itu bukan wewenang Persepi. Persepi (hanya) memberikan sanksi moral," kata Hamdi.
Kendati telah dikeluarkan dari keanggotaan Persepi, kedua lembaga tidak dilarang untuk melakukan survei lagi.
"Persepi tidak melarang mereka ikut dalam survei yang lain-lain (seperti pilkada dan sebagainya), serahkan kepada publik yang menilai lembaga survei itu," katanya.
Terkait apakah Persepi akan mencabut sertifikat JSI dan Puskaptis, Hamdi mengatakan hal itu belum dirumuskan.
"Belum dirumuskan oleh Persepi apakah akan mencabut sertifikat pada dua lembaga survei yang dinyatakan melanggar kode etik (karena tidak mau di audit)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian