Suara.com - Bupati Karawang Ade Swara diduga memeras perusahaan pengembang PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar, terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang.
"Sebetulnya nilai Rp5 miliar tapi dalam bentuk dolar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/7/2014).
KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara dari dan istrinya Nur Latifah yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Karawang kemarin di beberapa tempat di Karawang.
"ASW (Ade Swara) yaitu Bupati Karawang melalui istrinya NLF (Nur Latifah) menerima sejumlah uang dari pemerasan itu kemudian diambil oleh adik sepupu NLF," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers tersebut.
KPK mendapatkan barang bukti sebesar 424.349 dolar AS yang terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.
"Tidak ada tawar-menawar, dalam kapasitas penyelenggara negara menetapkan nilai tertentu dan itu yang harus dipenuhi," tambah Bambang.
Sangkaan terhadap keduanya berasal dari pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus ini menunjukkan adanya kejahatan keluarga, dan ini sangat berbahaya ke depan. Jadi KPK tidak tidur, KPK tidak tinggal diam begitu saja melihat keadaan yang memprihatinkan di negara ini," tambah Abraham.
Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an
-
Kenapa Setrika Tiba-Tiba Keluar Asap? Jangan Panik, Kenali 5 Penyebabnya!
-
Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!
-
Luruskan Pidato Politik, AHY Tegaskan Demokrat Tak Berpaling dari Prabowo
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
BBM dan Elpiji Sulsel Langka 2 Bulan, DPRD Semprot Pertamina: Jangan Cuma Beri Penjelasan!
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi di Indonesia, Bawa Layar 144Hz dan Dual Chipset
-
HBD 2026 Menembus 4 Pulau, Sensasi Touring Lintas Generasi yang Tak Biasa
-
Antrean Panjang BBM di SPBU Pulau Sulawesi Tak Wajar
-
Sempat Melonjak Tajam, Serangan ISPA di Lampung Akibat Erupsi Anak Krakatau Akhirnya Melandai