Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang.
"Soal prosesnya, OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu terjadi dan dilakukan paling awal sekitar pukul 18.30 pada Kamis (17/7) yang diamankan ada 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Penangkapan itu dilakukan di salah satu tempat penukaran uang (money changer) yang ada di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Karawang.
Di "money changer" tersebut, ditangkap empat orang yaitu adik sepupu Nur Latifah bernama Ali Hamidi, pengawal Ali, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer.
Di sana Ali sesungguhnya akan mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT Tatar Kertabumi.
KPK pun menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.
Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut.
Petugas pun meminta agar Nur menghubungi suaminya lewat telepon dan ternyata Ade sedang mengadakan safari Ramadan yang lokasinya berpindah-pindah. Petugas pun menjemput Ade di lokasi terakhir safari Ramadan.
"Diamankan sekitar pukul 02.00 WIB yang berinisial ASW (Ade Swara), tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan," ungkap Bambang, seraya menambahkan bersama ASW juga diamankan dua orang lainnya.
Ade Swara ditangkap pada Jumat (18/7) sekitar pukul 01.46 WIB dan tiba di KPK pada sekitar pukul 03.11 WIB.
Penyerahan uang itu sendiri seharusnya diberikan pada pekan lalu tapi pihak PT Tatar Kertabumi tidak bisa, sedangkan penyerahan kemarin juga dilakukan oleh adik sepupu Nur Latifah karena Ade Swara berhalangan.
KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi