Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang.
"Soal prosesnya, OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu terjadi dan dilakukan paling awal sekitar pukul 18.30 pada Kamis (17/7) yang diamankan ada 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Penangkapan itu dilakukan di salah satu tempat penukaran uang (money changer) yang ada di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Karawang.
Di "money changer" tersebut, ditangkap empat orang yaitu adik sepupu Nur Latifah bernama Ali Hamidi, pengawal Ali, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer.
Di sana Ali sesungguhnya akan mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT Tatar Kertabumi.
KPK pun menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.
Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut.
Petugas pun meminta agar Nur menghubungi suaminya lewat telepon dan ternyata Ade sedang mengadakan safari Ramadan yang lokasinya berpindah-pindah. Petugas pun menjemput Ade di lokasi terakhir safari Ramadan.
"Diamankan sekitar pukul 02.00 WIB yang berinisial ASW (Ade Swara), tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan," ungkap Bambang, seraya menambahkan bersama ASW juga diamankan dua orang lainnya.
Ade Swara ditangkap pada Jumat (18/7) sekitar pukul 01.46 WIB dan tiba di KPK pada sekitar pukul 03.11 WIB.
Penyerahan uang itu sendiri seharusnya diberikan pada pekan lalu tapi pihak PT Tatar Kertabumi tidak bisa, sedangkan penyerahan kemarin juga dilakukan oleh adik sepupu Nur Latifah karena Ade Swara berhalangan.
KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
KPK menahan Ade di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sedangkan istrinya di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di basement gedung KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febri, Usut Aktor Intelektual hingga Dugaan TPPU
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat