Suara.com - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres secara nasional digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Minggu (20/7/2014). Salah satu provinsi yang diplenokan, Kalimantan Barat (Kalbar), selesai dengan hasil keunggulan pasangan Jokowi-JK.
"Dengan ini kami sahkan rekapitulasi suara untuk Provinsi Kalbar. Dan terima kasih KPU Kalbar," kata Husni sambil mengetuk palu tanda disahkannya hasil rekapitulasi suara.
Secara keseluruhan, pasangan Jokowi-JK memperoleh 1.573.046 suara sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 1.032.354 suara.?
Total, jumlah surat suara yang digunakan 2.621.933 dengan suara sah 2.605.400 dan suara tidak sah 16.533 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 3.560.835.
Dalam pleno ini, saksi dari nomor urut satu Prabawo-Hatta, Yanuar, sempat melayangkan interupsi. Yanuar mengatakan, perlu koreksi terhadap perolehan suara masing-masing capres dan cawapres di tingkat kelurahan hingga kabupaten kota, lantaran tidak disampaikannya berita acara.
Yanuar menduga ada kesalahan input dalam perolehan suara dan dirinya akan menyampaikan buktinya yang berupa formulir C1.
"Ketika ada permasalahan, berita acaranya mana. Ini kita bernegara semuanya tercatat, harus seusai prosedur. Gimana mekanisme perbaikannya, dokumentasi dari perbaikannya itu," ucap Yanuar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiawati, menanggapi, dalam provinsi Kalimantan Barat terdapat 14 kabupaten kota dan semuanya berjalan lancar dengan ditandai para saksi kedua belah pihak menandatangani.
"Semua saksi bertandatangan. Semua data ada di C1 yang sudah diuploud. Jadi bisa dilihat di sana," cetus Umi.
Husni sebagai pemimpin pleno meluruskan dan mengatakan adanya keterbatasann waktu, sehingga interupsi ini dipercepat.
"Karena terbatas waktu, dan sudah clear. Berarti hasil ini selesai," kata Husni.
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Mantan Istri Prabowo Pamer Usai Nyoblos, Titiek Soeharto Beri Salam 2 Jari
-
Singgung Soal Moral, 15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi soal 'Konflik Kepentingan'
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta