Suara.com - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan penolakan yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, atas hasil Pemilu Presiden 2014 seharusnya disampaikan saat awal rekapitulasi.
"Jangan lupa rekap pilpres dilakukan secara berjenjang jadi kalau ada penolakan hasil termasuk temuan pencoblosan beberapa kali maka harusnya ada dalam catatan penolakan saksi ketika rekapitulasi dilakukan," katanya, Selasa (22/7/2014).
Zainal mengatakan pidato Prabowo yang menolak hasil rekapitulasi KPU dan pengunduran diri sebagai calon presiden merupakan hak yang tidak dapat dilarang, namun terlihat janggal.
Pasalnya, katanya, Prabowo menyampaikan pidato pada ujung menjelang pengumuman KPU menetapkan pemenang Pilpres 2014.
Zainal mengingatkan kubu Prabowo dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan temuan kecurangan pemungutan suara.
"Pak Prabowo sendiri sudah menyebut akan menggunakan jalur hukum," ujarnya.
Beberapa mekanisme jalur hukum yang dapat ditempuh seperti kecurangan netralitas KPU bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bahkan, jika salah satu kubu pasangan capres-cawapres menemukan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur dan sistematis, katanya, maka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pidana pemilu juga ada proses yang bisa dilakukan," kata Zainal.
Zainal yang juga dosen Fakultas Hukum UGM itu mengatakan pernyataan Prabowo yang mengundurkan diri dari capres menandakan memberikan kemenangan kepada pasangan Jokowi-JK.
KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK