Suara.com - Pelaku bunuh diri Paulyanto (41) di Jalan Perdana, Gang Anugrah Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (7/8/2014), meninggalkan pesan pada secarik kertas yang berisi alasan dirinya bunuh diri.
"Intinya pesan pelaku yang ditulis di kertas, yakni dari pada bercerai lebih bagus bunuh diri, kemudian dia meminta istrinya agar menjaga ketiga anaknya," kata Humas Polresta Pontianak Inspektur Dua (Pol) Harsoyo di Pontianak, Kamis (7/8/2018).
Harsoyo menjelaskan dalam pesannya, pelaku bunuh diri juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarganya, dan minta dikuburkan selayaknya.
Humas Polresta Pontianak menambahkan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan dirinya dengan tali di ruang tamu rumahnya.
Pelaku bunuh diri pertama kali ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa oleh anaknya Fikri yang masih bersekolah kelas empat sekolah dasar.
Saat itu, anaknya hendak mengambil pakaian sekolahnya sekitar pukul 06.15 WIB. Namun terlihat ayahnya sudah tergantung di ruang tamu dengan tali nilon, katanya.
Menurut Harsoyo, dari informasi mertua korban atas nama Samiun (56), menantunya sering mabuk dan pulang subuh.
"Korban sering mabuk-mabukan dan ngembun. Jika pulang juga sering mengamuk (emosi dan marah) pada istrinya," ujar Harsoyo meniru ucapan mertua pelaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia