News / Nasional
Sabtu, 09 Agustus 2014 | 02:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (8/8/2014), rupanya banyak peristiwa menegangkan sekaligus lucu.

Setelah sebelumnya ada seorang saksi Prabowo-Hatta yang hampir diusir Ketua MK Hamdan Zoelva, kini giliran Hakim MK Ahmad Fadil Sumadi yang menegur saksi lainnya karena menggunakan bahasa Jawa.

Saksi yang ditegur bernama Ahmad Gufron dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dalam kesaksiannya, dia enceritakan proses penghitungan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Ada beberapa desa yang rekap pada 9 Juli, mestinya tanggal 10," kata Ahmad ketika bersaksi.

Lalu hakim lalu mengkoreksinya dengan bertanya apakah rekap dilakukan lebih cepat dari jadwal.

"Injih," jawab Ahmad.

Dengan jawaban yang terlontar dari mulutnya, hakim lantas mengingatkan bahwa ini di Ibu Kota bukan di desa.

"Ini Jakarta Om," kata Hakim Ahmad yang lalu disambut tawa pengunjung sidang.

Saksi pun juga ikut tertawa dan tampak tersipu karena ditertawai oleh pengunjung sidang.

Dalam persidangan, tim Prabowo-Hatta menghadirkan 25 orang saksi. Semua saksi yang diajukan berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Load More