Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ketidakhadiran saksi dalam proses pembukaan kotak suara menjadi hak setiap orang dan tidak boleh unsur ada pemaksaan di dalamnya.
"Saksi sudah diundang, jika kemudian saksi tidak datang itu menjadi hak mereka. Mau datang atau tidak itu tidak boleh dipaksa," kata Husni di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan pembenaran dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pembukaan kotak suara dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"MK sudah memutuskan itu benar dan kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, terutama pasal 29, dimana termohon diwajibkan memberikan keterangan yang dilengkapi alat bukti. Dan alat bukti itu ada di dalam kotak suara," kata Husni.
Terkait tidak adanya pihak saksi dari kedua pasangan calon peserta Pilpres, Husni berdalih hal itu bukanlah suatu keharusan.
Menurut dia, yang menjadi kewajiban KPU adalah mengundang para saksi tersebut, bukan menghadirkannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan KPU membuka kotak suara, sepanjang melibatkan saksi dari dua pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2014.
"Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Panwaslu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta. (Antara)
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia