Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, ada penyalahgunaan wewenang yang dibungkus dalam kegiatan perdata.
"Ada modus yang seolah-olah kegiatan perdata tapi dibungkus dengan keperdataan administrasi, padahal di belakangnya itu sebenarnya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau yang menyalahgunakan wewenang. Inilah yang sebetulnya kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin (11/8/2014)
Hingga saat ini, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, KPK belum menetapkan tersangka, meski sudah pernah memanggil Menteri ESDM Jero Wacik maupun istri Jero, Triesnawati Wacik.
"Sebagai pimpinan, tentu kita harapkan semua dia (Jero) kuasai, semua pelaksanaan tugasnya itu," jelas Zulkarnain.
Namun Zulkarnain mengaku belum ada target untuk meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Itu dikoordinasikan dengan penyidik, penyelidik dan jajaran. Tergantung juga nanti koordinasi jajaran penindakan dan pimpinan," tambah Zulkarnain.
Meski demikian, Zulkarnain mengakui bahwa ada informasi mengenai Jero Wacik yang meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mencari pemasukan tambahan dari sejumlah proyek di Kementerian tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap