Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, ada penyalahgunaan wewenang yang dibungkus dalam kegiatan perdata.
"Ada modus yang seolah-olah kegiatan perdata tapi dibungkus dengan keperdataan administrasi, padahal di belakangnya itu sebenarnya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau yang menyalahgunakan wewenang. Inilah yang sebetulnya kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin (11/8/2014)
Hingga saat ini, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, KPK belum menetapkan tersangka, meski sudah pernah memanggil Menteri ESDM Jero Wacik maupun istri Jero, Triesnawati Wacik.
"Sebagai pimpinan, tentu kita harapkan semua dia (Jero) kuasai, semua pelaksanaan tugasnya itu," jelas Zulkarnain.
Namun Zulkarnain mengaku belum ada target untuk meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Itu dikoordinasikan dengan penyidik, penyelidik dan jajaran. Tergantung juga nanti koordinasi jajaran penindakan dan pimpinan," tambah Zulkarnain.
Meski demikian, Zulkarnain mengakui bahwa ada informasi mengenai Jero Wacik yang meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mencari pemasukan tambahan dari sejumlah proyek di Kementerian tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional