Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Prabowo-Hatta.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ketidakhadiran Husni bukan tanpa alasan. Sebab, Husni harus mewakili KPU untuk ikut sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pak Husni ada di DKPP. Dari kemarin juga sudah dibagi, ada yang di MK dan ada yang di DKPP. Sudah dibagi," tutur Arief usai sidang, Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Arief juga membantah tegas bila disebutkan ketidakhadiran Husni ini karena ada ancaman dari Ketua DPD Gerindra M Taufik.
"Bukan. Nggak ada ketakutan," tegasnya.
Husni melaporkan adanya ancaman yang dilontarkan oleh Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik kepada Mabes Polri.
Taufik mengancam agar Husni diculik dan ditangkap karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. KPU pun melaporkan perbuatan Taufik ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum