Suara.com - Ahmad Sulhy dkk, yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa KPU DKI beserta jajarannya dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulhy dalam sidang DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya terkait masalah Pilpres di gedung Kementerian Agama RI, Senin (11/8/2014).
"Para Teradu telah dengan sengaja menunda - menunda untuk menjalankan rekomendasi Panwaslu/Bawaslu sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan dengan alasan tidak cukup waktu, kata Sulhy.
Selain itu, Sulhy dkk juga menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta tidak mengevaluasi KPPS di DKI terkait penggunaan KTP yang digunakan warga untuk memilih. Dalam aduan, Sulhy memperkarakan Sumarno selaku Ketua KPU Provinsi DKI, Abdul Muin selaku Ketua KPU Jakarta Utara, Arif Buwono selaku Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua KPU Jakarta Timur.
Selain karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, para Teradu ini juga diperkarakan terkait pembukaan kotak suara yang digelar pada 23 Juli 2014 lalu.
Menurut Pengadu, pembukaan kotak suara ini seharusnya dilaksanakan sebelum rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta, sehingga pelaksanaan pembukaan kotak suara ini dinilai Pengadu cacat hukum.
Lebih lanjut, pada tanggal 31 Juli 2014 telah dilakukan pembukaan kotak suara di lima wilayah kota se-DKI Jakarta tanpa didampingi Saksi dan pihak kepolisian.
"Kami menganggap seluruh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-DKI melakukan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat hukum," kata Sulhy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman