Suara.com - Dalil gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi dinilai sangat lemah. Hal itu dikatakan pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, MHum.
"Peluang dikabulkannya gugatan Prabowo-Hatta sangat kecil karena dalil gugatan dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan di MK sangat lemah," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (12/8/2014), terkait peluang Prabowo-Hatta di MK.
Selain alat bukti, saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan juga pada umumnya tidak ikut mengalami permasalahan di lapangan secara langsung, tetapi lebih banyak bercerita tentang apa yang mereka dengar dari orang lain.
Padahal, dalam proses persidangan, saksi yang diajukan adalah mereka yang memang mengalami dan mengetahui sendiri permasalahan yang terjadi di lapangan, dan bukan mendengar dari orang lain yang belum tentu benar.
Akibatnya, para saksi nampak kebingungan dalam menjawab pertanyaan para hakim konstitusi dalam setiap sesi persidangan.
"Saya mengikuti proses persidangan melalui layar televisi yang terpasang di Universitas Nusa Cendana, sehingga saya boleh berpendapat bahwa peluangnya sangat kecil," tukasnya.
"Kalau kita cermati, pemohon tidak menguraikan pihak-pihak yang terlibat secara lebih terperinci, termasuk juga rangkaian kegiatan dan peran dari masing-masing struktur penyelenggara yang terlibat," tuturnya.
Walaupun demikian, seluruh rakyat bangsa ini harus menghormati langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Hatta karena melaksanakan hak konstitusi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK