Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan surat izin pencalonan Joko Widodo untuk bertarung dalam ajang kompetisi Pilpres 2014 dianggap memenuhi syarat dan resmi.
Hal itu diungkapkan Husni dalam sidang lanjutan kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (13/8/2014).
"Menyangkut dengan pencalonan Joko Widod dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden 2014, sebagaimana diatur Pasal 10 PKPU (peraturan) tahun 2014," kata Husni
Kubu Prabowo keberatan terkait atas surat izin Jokowi sebagai capres yang diajukan kurang dari tujuh hari.
Dalam dokumen pendaftaran Jokowi yang dicalonkan sebagai partai politik, menurut Husni, pihaknya berpedoman pada lampiran surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Pengajuan permohonan izin kepada presiden (SBY), dilengkapi Gubernur DKI Jakarta dengan (nama) Jojo Widodo, pertanggal 8 Mei 2014, untuk dicalonkan partai politik," seru Husni menambahkan.
Tak hanya itu, kubu koalisi merah putih sebelumnya mempermasalahkan surat izin Jokowi sebagai gubernur yang meminta izin kepada presiden sebagai capres.
Pengadu keberatan lantaran surat izin tersebut diduga diajukan kepada presiden pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Mei 2014.
"Maka ketentuan 7 hari sebelum didaftarkan 19 Mei 2014, (izin pengajuan Jokowi sudah) diajukan pada tanggal 8 Mei 2014," terang Husni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan