Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan surat izin pencalonan Joko Widodo untuk bertarung dalam ajang kompetisi Pilpres 2014 dianggap memenuhi syarat dan resmi.
Hal itu diungkapkan Husni dalam sidang lanjutan kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (13/8/2014).
"Menyangkut dengan pencalonan Joko Widod dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden 2014, sebagaimana diatur Pasal 10 PKPU (peraturan) tahun 2014," kata Husni
Kubu Prabowo keberatan terkait atas surat izin Jokowi sebagai capres yang diajukan kurang dari tujuh hari.
Dalam dokumen pendaftaran Jokowi yang dicalonkan sebagai partai politik, menurut Husni, pihaknya berpedoman pada lampiran surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Pengajuan permohonan izin kepada presiden (SBY), dilengkapi Gubernur DKI Jakarta dengan (nama) Jojo Widodo, pertanggal 8 Mei 2014, untuk dicalonkan partai politik," seru Husni menambahkan.
Tak hanya itu, kubu koalisi merah putih sebelumnya mempermasalahkan surat izin Jokowi sebagai gubernur yang meminta izin kepada presiden sebagai capres.
Pengadu keberatan lantaran surat izin tersebut diduga diajukan kepada presiden pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Mei 2014.
"Maka ketentuan 7 hari sebelum didaftarkan 19 Mei 2014, (izin pengajuan Jokowi sudah) diajukan pada tanggal 8 Mei 2014," terang Husni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing