Suara.com - Sistem noken yang sebetulnya sudah digunakan berkali-kali dalam Pemilu dan Pilkada di Papua belakangan kembali ramai diperdebatkan, menyusul gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebutan noken diambil dari nama tas tradisional yang kerap digunakan warga Papua. Tas ini biasanya digantungkan di kepala oleh perempuan Papua saat bepergian.
Istilah noken dalam pemberian suara sudah dikenal sejak masa referendum, jajak pendapat, atau disebut sebagai Perpera pada 1969 di Irian Barat, sebelum namanya berganti menjadi Irian dan Papua kini.
Sistem noken adalah pemberian suara melalui perwakilan oleh kepala suku atas kesepakatan warga di kampung tertentu.
Ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken, yakni noken bigmen dan noken gantung.
Noken bigmen artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan pada noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara.
Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku.
Di pemilu Indonesia sendiri, paling tidak noken sudah digunakan pada dua pemilu terakhir pada 2009 dan kini diakui oleh saksi KPU di MK juga dilakukan pada Pilpres 2014.
Setidaknya pada Plpres kali ini terdapat 16 distrik atau kabupaten yang masih menggunakan noken
Pada 2011, MK melalui putusannya nomor 48 tahun 2011 membolehkan penggunaan sistem noken. Tapi sistem itu hanya berlaku pada Pilkada.
Tapi berbeda dengan dahulu, sistem noken kali ini sebagian besar hanya dilakukan di wilayah pedalaman yang secara geografis sullit dijangkau.
Jadi melihat penggunaan sistem noken ini, di dalam pemilu, bisa saja ada salah satu pasangan yang mendapat suara penuh dari satu kampung dan pasangan lainnya tidak mendapat suara alias nihil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu