Suara.com - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Jumat (14/8/2014), beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Pihak Pemohon, Prabowo-Hatta, dan pihak terkait, Jokowi-JK, sama-sama merahasiakan saksi ahli yang akan mereka hadirkan.
"Yang besok kita hadirkan, ahli hukum tata negara, hukum pemilu, IT, dan ahli stastik," kata Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Habiburrokhman, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Saksi ini dihadirkan untuk menjelaskan dalil gugatan mereka. Beberapa di antaranya adalah soal rekapitulasi serta jumlah surat suara yang rusak. Namun, mereka menolak menyebutkan nama.
Senada dengan kubu Prabowo, kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, juga masih merahasiakan saksi ahli yang akan mereka hadirkan. Katanya, ini untuk kejutan dalam sidang besok.
"Nama belum bisa disampaikan biar jadi kejutan, tapi mereka ahli soal pemilu dan ketatanegaraan. Concern dibidang Pemilu dan pakar tata negara. Ada dua orang," kata Sirra.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang PHPU besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli yang diajukan dari pihak Pemohon, Prabowo-Hatta berjumlah tujuh orang. Sedangkan, untuk saksi ahli Termohon, KPU, berjumlah empat orang. Tetapi satu orang telah lebih dulu memberikan kesaksian. Sisanya masih ada tiga orang dan akan memberikan keterangan besok. Sedangkan, untuk saksi ahli pihak terkait, Jokowi-JK, berjumlah dua orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir