Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau bertanggung jawab soal distribusi logistik Pilpres dengan menggunakan pihak ketiga di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sama sekali tidak tahu soal pihak ketiga ini yang disebut penunjukannya lewat jalur tender.
Menurut Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8/2014), mengatakan kewenangan KPU Pusat dalam distribusi logistik hanya sampai Kabupaten/Kota. Sedangkan distribusi logistik pemilu dari Kabupaten/Kota hingga ke TPS, diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
"Yang dari Kabupaten/Kota ke TPS itu kewenangan (KPU) Kabupaten/Kota. Kalau kita hanya dari pusat ke Kabupaten/Kota," ujar Husni seraya meninggalkan Kantor MK.
Dalam kesaksian di MK, disebut sejumlah saksi dari Pihak KPU, yaitu Ketua KPUD Dogiyai Didimus Dogomu dan Anggota KPU Provinsi Papua Beatrix Wanane, pendistribusian logistik di Distrik terhambat karena ada permasalahan pengantar logistik oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga ditunjuk dengan proses tender. Namun, tidak dijelaskan siapa pemenang tender itu.
Husni sengaja hadir dalam sela-sela persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah konstitusi (MK).
Husni, yang sebelumnya jarang hadir dalam persidangan enggan berkomentar soal apapun yang berjalan dalam persidangan.
"Tanya sama kuasa hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Saksi Prabowo, Kapolri Bantah Ada Intimidasi Pilpres di Papua
-
Dituding Intervensi Rekapitulasi, Kubu Prabowo-Hatta Bela Bupati Dogiyai
-
Kubu Prabowo-Hatta Ragukan Saksi yang Dihadirkan Jokowi-JK
-
Jubir Jokowi-JK: Jangan 'Lebay' Bersaksi di MK
-
Bawaslu Papua Minta DKPP Pecat Komisioner KPU Dogiyai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir