Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang akan digelar besok, Jumat (15/8/2014).
Ketiga orang itu, adalah Harjono, Herman Rajagukguk dan Ramlan Subakti.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, usai sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (14/8/2014), menerangkan tiga ahli ini merupakan sosok yang mereka pilih lantaran rekam jejaknya.
Harjono merupakan mantan hakim MK dan sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU. Dia dianggap bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran adiminitratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ali.
Kemudian, Ramlan Subarkti, yang merupakan penggiat Pemilu akan dimintai bantuannya untuk menjelaskan soa adminitrasi Pemilu, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPTKb).
Sedangkan, Herman Rajagukguk merupakan pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia (UI). Dia dimintai hadir dalam sidang PHPU ini terkait dengan hukum dan keadilan apakah DPTKb ini masalah hukum atau hanya sekedar prosedur.
KPU sendiri menghadirkan empat orang saksi ahli dalam perkara ini. Kemarin, salah satu saksi ahli dari KPU, Hasjim Sangaji, yang telah menerangkan sistem noken atau ikat, dalam Pemilu di Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI