Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.
Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.
"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.
"Apapun bentuknya, kalau itu program kegiatan di dalam lapas harus diikuti. Kalau dipenuhi, baru satu syarat itu (syarat untuk mendapatkan remisi, red.) karena masih ada persyaratan-persyaratan lainnya, satu kali melanggar, hangus remisinya," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Selain itu, kata dia, remisi diberikan dalam rangka mengurangi dampak buruk akibat pidana penjara.
Menurut dia, kehidupan di penjara sebenarnya juga menimbulkan efek-efek negatif bagi para penghuni lapas.
"Kalau makin lama di dalam, makin rusak dia. Dengan adanya remisi, dapat dikurangi dampak-dampak buruknya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa remisi juga dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial antara narapidana dan masyarakat.
Menurut dia, pemasyarakatan dicanangkan sebagai salah satu sistem pembinaan narapidana dengan tujuan reintegrasi sosial.
"Intinya, bagaimana memulihkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat khususnya dengan keluarganya. Jadi, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pemberian remisi kepada narapidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya dukungan, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat guna mendukung program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
-
Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa
-
Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy
-
Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan
-
Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar
-
Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri
-
Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian