Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.
Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.
"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.
"Apapun bentuknya, kalau itu program kegiatan di dalam lapas harus diikuti. Kalau dipenuhi, baru satu syarat itu (syarat untuk mendapatkan remisi, red.) karena masih ada persyaratan-persyaratan lainnya, satu kali melanggar, hangus remisinya," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Selain itu, kata dia, remisi diberikan dalam rangka mengurangi dampak buruk akibat pidana penjara.
Menurut dia, kehidupan di penjara sebenarnya juga menimbulkan efek-efek negatif bagi para penghuni lapas.
"Kalau makin lama di dalam, makin rusak dia. Dengan adanya remisi, dapat dikurangi dampak-dampak buruknya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa remisi juga dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial antara narapidana dan masyarakat.
Menurut dia, pemasyarakatan dicanangkan sebagai salah satu sistem pembinaan narapidana dengan tujuan reintegrasi sosial.
"Intinya, bagaimana memulihkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat khususnya dengan keluarganya. Jadi, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pemberian remisi kepada narapidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya dukungan, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat guna mendukung program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi