Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.
Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.
"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.
"Apapun bentuknya, kalau itu program kegiatan di dalam lapas harus diikuti. Kalau dipenuhi, baru satu syarat itu (syarat untuk mendapatkan remisi, red.) karena masih ada persyaratan-persyaratan lainnya, satu kali melanggar, hangus remisinya," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Selain itu, kata dia, remisi diberikan dalam rangka mengurangi dampak buruk akibat pidana penjara.
Menurut dia, kehidupan di penjara sebenarnya juga menimbulkan efek-efek negatif bagi para penghuni lapas.
"Kalau makin lama di dalam, makin rusak dia. Dengan adanya remisi, dapat dikurangi dampak-dampak buruknya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa remisi juga dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial antara narapidana dan masyarakat.
Menurut dia, pemasyarakatan dicanangkan sebagai salah satu sistem pembinaan narapidana dengan tujuan reintegrasi sosial.
"Intinya, bagaimana memulihkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat khususnya dengan keluarganya. Jadi, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pemberian remisi kepada narapidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya dukungan, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat guna mendukung program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory