Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan budayawan Sitok Srengenge akhirnya diproses kembali oleh pihak kepolisian setelah lima bulan vakum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, ada enam orang yang mewakili korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi dengan penyidik.
"Hasilnya, sudah diterima dan melakukan dialog, penyidik masih perlu memanggil dua saksi ahli, dari kriminolog dan psikolog," kata Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Rikwanto menambahkan, saksi ahli kriminolog dan psikolog nantinya akan membantu korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi dan apa yang tengah dirasakannya.
"Penyidik masih membuat surat untuk memanggil saksi ahli," imbuhnya.
Ketika disinggung kenapa Sitok belum juga ditetapkan menjadi tersangka, Rikwanto menegaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus ada dua bukti.
"Sementara bukti yang ada belum cukup, untuk itu masih perlu memanggil saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi FIB UI berinisial RW telah melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif.
Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke kosannya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara. Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.
Sitok Srengenge diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, statusnya bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi pada Maret lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?