Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan budayawan Sitok Srengenge akhirnya diproses kembali oleh pihak kepolisian setelah lima bulan vakum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, ada enam orang yang mewakili korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi dengan penyidik.
"Hasilnya, sudah diterima dan melakukan dialog, penyidik masih perlu memanggil dua saksi ahli, dari kriminolog dan psikolog," kata Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Rikwanto menambahkan, saksi ahli kriminolog dan psikolog nantinya akan membantu korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi dan apa yang tengah dirasakannya.
"Penyidik masih membuat surat untuk memanggil saksi ahli," imbuhnya.
Ketika disinggung kenapa Sitok belum juga ditetapkan menjadi tersangka, Rikwanto menegaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus ada dua bukti.
"Sementara bukti yang ada belum cukup, untuk itu masih perlu memanggil saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi FIB UI berinisial RW telah melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif.
Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke kosannya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara. Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.
Sitok Srengenge diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, statusnya bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi pada Maret lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan