- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usul Menteri HAM Natalius Pigai mengenai keterlibatan ASN mengisi jabatan di Polri.
- Polri membuka peluang penempatan ASN pada jabatan administratif sebagai bentuk hubungan timbal balik antarinstansi pemerintah di Indonesia.
- Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas kinerja institusi kepolisian di masa mendatang secara efektif.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong dibukanya ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Sigit menyatakan pada prinsipnya Polri tidak menutup kemungkinan keterlibatan ASN dari luar institusi kepolisian. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari hubungan timbal balik yang selama ini telah berjalan antara Polri dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan-jabatan tertentu yang bersifat administratif dan non-operasional di tubuh Polri dapat diisi oleh kalangan sipil atau ASN profesional.
Pigai menilai posisi yang berkaitan dengan administrasi, perencanaan, sumber daya manusia hingga tata kelola organisasi tidak harus selalu diisi anggota kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan tenaga profesional dari luar dapat memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan akuntabilitas institusi.
Menanggapi gagasan tersebut, Sigit menegaskan selama ini Polri juga mendapat ruang untuk menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Karena itu, menurut dia, prinsip yang sama dapat diterapkan secara timbal balik.
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
Meski memberikan sinyal positif, Sigit belum menjelaskan secara rinci bentuk jabatan yang dapat diisi ASN maupun mekanisme penempatannya di lingkungan Polri.
Wacana yang dilontarkan Pigai sebelumnya memunculkan diskusi mengenai reformasi kelembagaan Polri, khususnya dalam pemisahan fungsi-fungsi profesional dan administratif agar kinerja institusi semakin efektif dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo
-
Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar
-
Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026
-
Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik
-
Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?