News / Nasional
Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usul Menteri HAM Natalius Pigai mengenai keterlibatan ASN mengisi jabatan di Polri.
  • Polri membuka peluang penempatan ASN pada jabatan administratif sebagai bentuk hubungan timbal balik antarinstansi pemerintah di Indonesia.
  • Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas kinerja institusi kepolisian di masa mendatang secara efektif.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong dibukanya ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

Sigit menyatakan pada prinsipnya Polri tidak menutup kemungkinan keterlibatan ASN dari luar institusi kepolisian. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari hubungan timbal balik yang selama ini telah berjalan antara Polri dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan-jabatan tertentu yang bersifat administratif dan non-operasional di tubuh Polri dapat diisi oleh kalangan sipil atau ASN profesional.

Pigai menilai posisi yang berkaitan dengan administrasi, perencanaan, sumber daya manusia hingga tata kelola organisasi tidak harus selalu diisi anggota kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan tenaga profesional dari luar dapat memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan akuntabilitas institusi.

Potret Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]

Menanggapi gagasan tersebut, Sigit menegaskan selama ini Polri juga mendapat ruang untuk menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Karena itu, menurut dia, prinsip yang sama dapat diterapkan secara timbal balik.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

Meski memberikan sinyal positif, Sigit belum menjelaskan secara rinci bentuk jabatan yang dapat diisi ASN maupun mekanisme penempatannya di lingkungan Polri.

Wacana yang dilontarkan Pigai sebelumnya memunculkan diskusi mengenai reformasi kelembagaan Polri, khususnya dalam pemisahan fungsi-fungsi profesional dan administratif agar kinerja institusi semakin efektif dan akuntabel.

Load More