Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zarkasih Nur menilai partainya tidak perlu merapat ke kubu Jokowi-Jusuf Kalla apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan gugatan Prabowo-Hatta atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Saya lebih cenderung PPP tetap bersama Koalisi Merah Putih. Sudah lah lebih baik ikuti perkembangan yang ada dalam Koalisi Merah Putih, tidak usah ke Jokowi-JK seolah-olah PPP haus betul dengan kedudukan," katanya Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Menurut Zarkasih, tidak masalah apabila PPP nantinya menjadi oposisi dalam pemerintahan. Dia menilai dalam setiap pemerintahan harus ada pihak oposisi, namun menjadi oposisi bukan berarti mau menjatuhkan pemerintahan.
"Pindah sekarang untuk apa. Padahal pengertian partai, baik legislatif atau eksekutif sama-sama saja, posisi di pemerintahan dan oposisi sama saja. Setiap pemerintahan harus ada oposisi," ujar Zarkasih.
Namun, kata dia, oposisi di sini maksudnya kita mengkritisi dan mengontrol pemerintahan untuk kebaikan bangsa ini.
"Kesannya oposisi untuk menjatuhkan, padahal tidak. Dan dengan catatan, kalau oposisi bukan berarti tidak senang dengan kepemimpinan Jokowi-JK," ujar dia.
Akan tetapi, Zarkasih menyerahkan keputusan pada musyawarah partai. Sebelumnya, sejumlah anggota Majelis Syariah PPP yang tergabung dalam Forum Peduli PPP mendorong agar PPP mengarahkan dukungan kepada pasangan Jokowi dengan JK.
Sementara sejumlah anggota Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Forum Peduli PPP (FPP) mengusulkan, memilih usul tidak menjadi oposisi dalam pemerintahan, karena berdampak minim terhadap pembangunan
"PPP tidak boleh oposisi. Manfaatnya kecil, jadi kami tinggalkan," kata anggota Majelis Syariah PPP Muhammad Rodja di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dia mengatakan, PPP hanya menjadi oposisi saat era pemerintahan Orde Baru, sedangkan saat ini tidak mungkin PPP menjadi oposisi.
"PPP bukan hanya partainya umat Islam melainkan partai segala kalangan masyarakat. Oleh karena itu apabila Muktamar tidak dilaksanakan sampai saat ini, maka akan memberatkan PPP dalam berjuang membangun kepercayaan rakyat," papar dia.
Partai berlambang Ka'bah itu pernah berada di luar pemerintahan selama 26 tahun, yakni di masa sebelum era reformasi. Namun saat ini dalam tubuh internal PPP masih terdapat perbedaan pendapat untuk menjadi oposisi atau tidak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung