Suara.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan menilai aborsi bukan pilihan wajib menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan praktik aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan.
"Sebetulnya aborsi itu bukan pilihan wajib, tetapi pilihan alternatif, jadi ada juga korban yang mau meneruskan kehamilannya, tidak semua mau menggugurkan kandungannya," kata Asisten Koordinasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Safitri Andriani usai diskusi yang bertajuk "Mendorong Agenda Prolegnas Pro-Perempuan 2014-2019," di Jakarta, Rabu.
Menurut Safitri, secara substansi PP Kesehatan Reproduksi belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur perempuan sebagai korban karena ada beberapa pasal yang bisa menjadi celah.
"Apakah melegalkan aborsi itu justru melegalkan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Fakta di lapangan, lanjut dia, belum banyak orang yang melakukan aborsi karena faktor norma agama. Namun dari konteks kesehatan bisa melindungi bayi.
"Salah satunya yang di bawah umur, itu kan rentan dengan kematian dan tidak siap jadi orang tua," katanya.
Safitri mengatakan seharusnya dilakukan pengawasan dari semua pihak agar kelonggaran dalam PP tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya berhak, seperti pelaku seks bebas dan hasil hubungan gelap.
"Kita harus saling mengingatkan apakah ini sudah sesuai, melindungi atau justru mendiskriminasi perempuan," katanya.
Dia menilai harus ada koordinasi dengan Kementerian Agama serta lintas sektoral dalam pelaksanaan PP Kesehatan Reproduksi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan tindakan aborsi pada korban kekerasan seksual.
Menurut Menkes Nafisah Mboi, PP Kesehatan Reproduksi tersebut bertujuan untuk memberikan hak kesehatan perempuan korban pemerkosaan yang kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan.
Namun, PP tersebut dinilai kontroversial karena bertentangan dengan aturan agama tertentu yang melarang aborsi karena menghalangi hak hidup seorang manusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat