Suara.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan menilai aborsi bukan pilihan wajib menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan praktik aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan.
"Sebetulnya aborsi itu bukan pilihan wajib, tetapi pilihan alternatif, jadi ada juga korban yang mau meneruskan kehamilannya, tidak semua mau menggugurkan kandungannya," kata Asisten Koordinasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Safitri Andriani usai diskusi yang bertajuk "Mendorong Agenda Prolegnas Pro-Perempuan 2014-2019," di Jakarta, Rabu.
Menurut Safitri, secara substansi PP Kesehatan Reproduksi belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur perempuan sebagai korban karena ada beberapa pasal yang bisa menjadi celah.
"Apakah melegalkan aborsi itu justru melegalkan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Fakta di lapangan, lanjut dia, belum banyak orang yang melakukan aborsi karena faktor norma agama. Namun dari konteks kesehatan bisa melindungi bayi.
"Salah satunya yang di bawah umur, itu kan rentan dengan kematian dan tidak siap jadi orang tua," katanya.
Safitri mengatakan seharusnya dilakukan pengawasan dari semua pihak agar kelonggaran dalam PP tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya berhak, seperti pelaku seks bebas dan hasil hubungan gelap.
"Kita harus saling mengingatkan apakah ini sudah sesuai, melindungi atau justru mendiskriminasi perempuan," katanya.
Dia menilai harus ada koordinasi dengan Kementerian Agama serta lintas sektoral dalam pelaksanaan PP Kesehatan Reproduksi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan tindakan aborsi pada korban kekerasan seksual.
Menurut Menkes Nafisah Mboi, PP Kesehatan Reproduksi tersebut bertujuan untuk memberikan hak kesehatan perempuan korban pemerkosaan yang kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan.
Namun, PP tersebut dinilai kontroversial karena bertentangan dengan aturan agama tertentu yang melarang aborsi karena menghalangi hak hidup seorang manusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong