Suara.com - Berkas perkara untuk satu tersangka kasus mutilasi telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau, ke kejaksaan, sementara tiga lainnya akan dilakukan besok (Jumat 22/8/2014).
"Sejauh ini baru untuk tersangka berinisial DP (17) yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara tersangka lainnya yakni MD (19), DD (19) dan S (26) dijadwalkan besok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Hari Budiyanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (21/8/2014) siang.
Hari menambahkan, pihaknya menerapkan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada empat tersangka itu.
Hanya saja, lanjutnya, untuk tersangka DP, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), diterapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, kami hanya akan tinggal menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap maka akan segera disidangkan," katanya.
Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dnegan cara mutilasi di lokasi terpisah. Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.
Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga