Suara.com - Berkas perkara untuk satu tersangka kasus mutilasi telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau, ke kejaksaan, sementara tiga lainnya akan dilakukan besok (Jumat 22/8/2014).
"Sejauh ini baru untuk tersangka berinisial DP (17) yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara tersangka lainnya yakni MD (19), DD (19) dan S (26) dijadwalkan besok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Hari Budiyanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (21/8/2014) siang.
Hari menambahkan, pihaknya menerapkan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada empat tersangka itu.
Hanya saja, lanjutnya, untuk tersangka DP, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), diterapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, kami hanya akan tinggal menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap maka akan segera disidangkan," katanya.
Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dnegan cara mutilasi di lokasi terpisah. Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.
Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan