Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan dengan cara mutilasi para bocah di Kabupaten Siak untuk diberikan hukuman mati sebagai sanksi atas kejahatan luar biasa yang dilakukan.
"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (19/8/2014).
Dalam kasus ini, lanjut kata dia, pihak penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan pasal berlapis yang artinya harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana.
Pasal tunggal atau pasal pokok yang bisa diterapkan menurut dia adalah pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian, lanjut kata dia, pelaku juga harus dikenakan pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban-korban mereka.
Sebelumnya Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban, sebagian besar kalangan bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.
Pada perkara ini, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26).
Sementara seorang lagi merupakan wanita berusia 19 tahun yang diinisialkan sebagai DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.
Keempat pelaku mengaku membunuh tujuh korban sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2014.
Seluruh korban ditemukan tewas dengan kondisi jasad tinggal tulang belulang yang diduga dimutilasi oleh para pelaku.
"Ini merupakan kasus luar biasa dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang juga luar biasa," seru Arist. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April