Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan dengan cara mutilasi para bocah di Kabupaten Siak untuk diberikan hukuman mati sebagai sanksi atas kejahatan luar biasa yang dilakukan.
"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (19/8/2014).
Dalam kasus ini, lanjut kata dia, pihak penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan pasal berlapis yang artinya harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana.
Pasal tunggal atau pasal pokok yang bisa diterapkan menurut dia adalah pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian, lanjut kata dia, pelaku juga harus dikenakan pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban-korban mereka.
Sebelumnya Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban, sebagian besar kalangan bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.
Pada perkara ini, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26).
Sementara seorang lagi merupakan wanita berusia 19 tahun yang diinisialkan sebagai DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.
Keempat pelaku mengaku membunuh tujuh korban sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2014.
Seluruh korban ditemukan tewas dengan kondisi jasad tinggal tulang belulang yang diduga dimutilasi oleh para pelaku.
"Ini merupakan kasus luar biasa dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang juga luar biasa," seru Arist. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi