Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh media massa, khususnya media penyiaran, memberitakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 oleh Mahkamah Konstitusi secara objektif, tanpa eksploitasi demi menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif.
"Sehubungan dengan pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 oleh MK Kamis ini, KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran menyajikan informasi dan liputan secara objektif dan tanpa eksploitasi demi menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan melalui siaran pers di Jakarta, Kamis malam, (21/7/2014).
KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar turut berperan serta menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif pada sebelum, saat pelaksanaan, dan pascaputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 oleh MK.
"Suasana kondusif ini bisa dilakukan dengan menyajikan informasi dan liputan secara objektif tanpa eksploitasi yang berlebihan yang mengarah pada provokasi yang dapat dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengganggu keamanan, dan ketertiban umum," ujar dia.
Judhariksawan mengatakan bahwa KPU mengingatkan hal ini karena berdasarkan UU Penyiaran lembaga penyiaran berkewajiban untuk memperkukuh integrasi nasional.
"Atas kerja sama dan peran serta seluruh lembaga penyiaran dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif diucapkan terima kasih," ujar Judhariksawan.
Sejak Kamis siang, MK membacakan putusan sidang gugatan Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta. Hingga saat ini proses pembacaan putusan masih berlangsung. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi