Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengajak semua pihak menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK Jakarta, Kamis malam.
MK menolak seluruh permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.
"Ini bukan putusan salah atau benar, ini putusan yang dibuat seadil-adilnya untuk kepentingan Indonesia. Jadi saya pikir semua pihak harus menghormati ini," kata komisioner KPU Arief Budiman usai sidang putusan perkara PHPU.
Menurut Arief, dengan telah ditetapkannya putusan MK ini maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.
"Kita jalankan saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang, ini adalah bagian akhir dari perjalanan pemilu," ujarnya.
Terkait rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan melakukan langkah lain dengan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), Arief enggan memberi komentar.
"Saya tidak mau komentar dulu soal itu. Saya belum tahu apa betul-betul sudah dimasukkan apa tidak, tapi berdasarkan ketentuan UU, perjalanan pemilu selesai di sini. Kalau ada sesuatu yang lain maka itu di luar konteks ke-pemilu-an. Saya tidak tahu apa lembaga lain diberi kewenangan atas proses hal-hal terkait kepemiluan atau tidak," kata Arief.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 karena menilai berdasarkan seluruh pertimbangan, dalil yang diajukan pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah