Suara.com - Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. MK menilai penggugat gagal membuktikan seluruh materi gugatan.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jokowi-JK memenangkan pilpres sesuai dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU. Joko Widodo akan menjadi presiden RI ke-7 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang telah dua periode menjabat presiden.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak jam 14.30 WIB.
Putusan ini telah disetujui oleh sembilan hakim MK. Kesembilan hakim yaitu Arief hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahidduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Prabowo-Hatta juga meminta ditetapkan sebagai pemenang pilpres berdasarkan perhitungan mereka, dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK karena dinilai pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Pemohon juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.
Atas seluruh permohonan Prabowo - Hatta tersebut, dalam persidangan, pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pemohon di persidangan. MK akhirnya menolak seluruh gugatan.
Berita Terkait
-
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
-
Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
Terkini
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Data Terbaru Ungkap Sebaran Stasiun Baterai Motor Listrik Masih Menumpuk di Pulau Jawa
-
Kalimantan Dikepung Asap Karhutla, DPR Tegaskan Kesehatan Guru dan Siswa Prioritas Utama
-
Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Siapkan Auditor di 34 Provinsi
-
Begini Menghitung Volume dan Luas Permukaan Prisma Segitiga
-
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjaman Online Bunga Rendah lewat 4 Modus Ini
-
Media Singapura Singgung 2 WNI Terang-terangan Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Emil Audero Akhirnya Aman di Rayo Vallecano, Posisi Maarten Paes Mengkhawatirkan
-
HyperOS 4 Hanya Bisa Dinikmati Sedikit HP Xiaomi? Ini Temuan Terbarunya
-
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan