Suara.com - Kepolisian Daerah Bali hingga saat ini belum bisa mengungkap motif di balik pembunuhan seorang warga negara Amerika Serikat, Sheila Ann Von Weise (64).
"Kalau pemeriksaan saksi itu hanya mengarah kepada perbuatan, motif pembunuhan belum terungkap," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Kamis (21/8/2014).
Menurut dia, belum terungkapnya motif pembunuhan itu karena kedua pelaku yang disangkakan dilakukan oleh Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19), tidak mau buka suara.
"Kalau tidak mau bicara, itu haknya. Tetapi pembuktian itu terkait fakta dan bukti di lapangan," ucap mantan Kepala Polda Bali itu.
Benny Mokalu sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah bukti berupa kamera pengawas atau CCTV di Hotel St Regis, Nusa Dua, tempat ketiganya menginap, koper milik Tommy yang berlumuran darah serta beberapa barang bukti lainnya merupakan bukti yang cukup bagi polisi untuk menjerat keduanya sesuai dengan hukum di Tanah Air.
Lebih lanjut jenderal dengan bintang dua itu menyatakan bahwa untuk mengungkap motif lebih lengkap, pihaknya harus menarik kronologis ke belakang mengenai hubungan ketiganya.
"Motif harus dikumpulkan dari belakang. Berarti harus dilihat data di Amerika," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa terbantu dengan kehadiran seorang Biro Penyelidikan Amerika Serikat atau FBI yang turut membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan itu.
"Dari pihak FBI membantu memberikan bantuan berupa masukan hal teknis investigasi apabila kami masih kurang informasi misalnya," katanya.
FBI, kata dia, akan membantu proses olah tempat kejadian perkara hingga penyidikan namun tidak akan mengintervensi proses hukum di Indonesia.
Keduanya hingga saat ini ditempatkan terpisah. Tommy mendekam di rumah tahanan Polda Bali, sedangkan Heather Louis yang diketahui tengah mengandung dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.
Mereka enggan memberikan keterangan kepada penyidik karena ingin didampingi oleh pengacara dari AS dan menolak menerima bantuan hukum pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar.
Sesuai dengan peraturan di Indonesia, pengacara asing tidak bisa melakukan praktik sendiri selain harus bergabung dengan asosiasi pengacara untuk dipekerjakan dan melengkapi izin dari pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan