Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI semakin meningkat, terutama setelah disahkannya enam Peraturan Daerah (Perda) baru.
"Dengan ditetapkannya keenam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi (Perda), maka diharapkan kinerja Pemprov dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," kata Jokowi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Menurut dia, dengan disahkannya keenam Perda tersebut, maka selanjutnya pihak eksekutif memiliki kekuatan hukum dan landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
"Bahkan, lebih jauh lagi, pengesahan keenam Perda itu dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI," ujar Jokowi.
Disamping itu, dia menuturkan keenam Perda itu mampu meningkatkan kinerja realisasi APBD serta organisasi Pemprov DKI, terutama dalam upaya memantapkan reformasi birokrasi.
"Saran-saran dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan keenam raperda tersebut akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," tutur Jokowi.
Setelah disahkan, dia pun berharap dewan dapat terus menerus melakukan pengawasan dan memberi masukan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ada enam perda yang baru disahkan oleh DPRD DKI pada hari ini. Pertama, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Ancol.
Kedua, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Ketiga, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta. Keempat, Perda Organisasi Perangkat Daerah.
Kelima, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Keenam, Perda Perubahan Atas Perda No. 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Sukses Kurangi Kemacetan TB Simatupang
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!