- Seorang hakim ad hoc berinisial M melakukan *walkout* di PN Samarinda pada Kamis (8/1) karena menuntut keadilan kesejahteraan.
- Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim M pada Rabu (21/1/2026) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim.
- Aksi ini dipicu PP Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya menaikkan tunjangan hakim karier, mengabaikan hakim ad hoc.
Suara.com - Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M, nekat melakukan aksi walkout atau keluar dari ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung pada Kamis (8/1) lalu.
Aksi dramatis ini kini berbuntut panjang dengan Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.
Hakim M diduga kuat melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari seruan mogok sidang nasional oleh para hakim ad hoc yang menuntut keadilan kesejahteraan dan kenaikan tunjangan.
Buntut dari tindakannya yang berpotensi mengganggu jalannya peradilan, KY memanggil dan memeriksa M secara langsung pada Rabu (21/1/2026) siang.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim M diberikan hak jawab untuk mengklarifikasi tindakannya yang menghebohkan tersebut.
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Antara.
Abhan menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan tertutup dan materinya bersifat rahasia, hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Sebelum memanggil Hakim M, KY juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa walkout di PN Samarinda.
Nasib Hakim M kini berada di tangan KY. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu kariernya sebagai wakil tuhan di meja hijau.
Baca Juga: Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung,” jelas Abhan. Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY akan bertindak untuk memulihkan nama baiknya.
“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.
Aksi mogok sidang yang menjadi latar belakang insiden ini dipicu oleh rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc.
Mereka memprotes ketimpangan kesejahteraan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan tunjangan untuk hakim karier, sementara nasib hakim ad hoc seolah terabaikan.
Menanggapi gejolak ini, KY menunjukkan peran gandanya, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Pada Kamis (15/1), KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Dalam pertemuan emosional tersebut, terungkap bahwa hak keuangan dan tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir.
KY menyatakan komitmen penuh untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi para hakim ad hoc. Lembaga ini meyakini bahwa kesejahteraan adalah pilar utama untuk menjaga independensi dan integritas seorang hakim, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas peradilan dan mencegah terjadinya pelanggaran etik.
“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir.
Berita Terkait
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib