- Seorang hakim ad hoc berinisial M melakukan *walkout* di PN Samarinda pada Kamis (8/1) karena menuntut keadilan kesejahteraan.
- Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim M pada Rabu (21/1/2026) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim.
- Aksi ini dipicu PP Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya menaikkan tunjangan hakim karier, mengabaikan hakim ad hoc.
Suara.com - Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M, nekat melakukan aksi walkout atau keluar dari ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung pada Kamis (8/1) lalu.
Aksi dramatis ini kini berbuntut panjang dengan Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.
Hakim M diduga kuat melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari seruan mogok sidang nasional oleh para hakim ad hoc yang menuntut keadilan kesejahteraan dan kenaikan tunjangan.
Buntut dari tindakannya yang berpotensi mengganggu jalannya peradilan, KY memanggil dan memeriksa M secara langsung pada Rabu (21/1/2026) siang.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim M diberikan hak jawab untuk mengklarifikasi tindakannya yang menghebohkan tersebut.
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Antara.
Abhan menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan tertutup dan materinya bersifat rahasia, hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Sebelum memanggil Hakim M, KY juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa walkout di PN Samarinda.
Nasib Hakim M kini berada di tangan KY. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu kariernya sebagai wakil tuhan di meja hijau.
Baca Juga: Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung,” jelas Abhan. Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY akan bertindak untuk memulihkan nama baiknya.
“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.
Aksi mogok sidang yang menjadi latar belakang insiden ini dipicu oleh rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc.
Mereka memprotes ketimpangan kesejahteraan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan tunjangan untuk hakim karier, sementara nasib hakim ad hoc seolah terabaikan.
Menanggapi gejolak ini, KY menunjukkan peran gandanya, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Pada Kamis (15/1), KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Dalam pertemuan emosional tersebut, terungkap bahwa hak keuangan dan tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir