Suara.com - Polisi lalu lintas Dubai, Uni Emirat Arab, akan mendenda perempuan yang mengemudi sembari berdandan. Yang disebut berdandan di sini adalah memakai make up, juga menyisir rambut.
Sebagaimana dilansir surat kabar Khaleej Times, Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan itu akan dianggap pelanggaran serius. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 272 Dolar atau setara dengan Rp3,2 juta.
Kabarnya, selain dikenai denda, semua kendaraan pengemudi yang kedapatan memakai make up bisa pula disita selama satu bulan. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan memberikan catatan buruk pada surat izin mengemudi mereka.
Ternyata, tak hanya perempuan. Lelaki yang menyisir rambut mereka atau sekedar merapihkan kain penutup kepala mereka, juga akan mendapat sanksi yang sama.
Kepada Khaleej Times, Wakil Kepala Departemen Umum Lalu Lintas Kepolisian Dubai, Kolonel Saif Muhair al-Mazroui mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran diatur di bawah Undang-undang Lalu Lintas Federal.
Para pengguna ponsel juga harus siap-siap kena sanksi jika masih nekat menggunakannya tanpa tambahan perangkat hands-free, saat berhenti di lampu lalu lintas.
"Beberapa pengemudi menyalahartikan pasal ini. Mereka pikir mereka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel hanya ketika kendaraan sedang berjalan dan diperbolehkan saat di berhenti di perhentian lampu lalu lintas. Para pengendara tidak bisa fokus di jalan ketika menggunakan ponsel, meski sedang berhenti sekalipun, dan mereka bisa mengganggu lalu lintas atau salah arah dan menyebabkan kecelakaan," kata Saif.
Departemen Lalu Lintas Dubai sejauh ini sudah mencatat 26.533 kasus pengemudi yang menggunakan ponsel saat sedang memakai kendaraan. (Al Arabiya)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial