Suara.com - Polisi lalu lintas Dubai, Uni Emirat Arab, akan mendenda perempuan yang mengemudi sembari berdandan. Yang disebut berdandan di sini adalah memakai make up, juga menyisir rambut.
Sebagaimana dilansir surat kabar Khaleej Times, Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan itu akan dianggap pelanggaran serius. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 272 Dolar atau setara dengan Rp3,2 juta.
Kabarnya, selain dikenai denda, semua kendaraan pengemudi yang kedapatan memakai make up bisa pula disita selama satu bulan. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan memberikan catatan buruk pada surat izin mengemudi mereka.
Ternyata, tak hanya perempuan. Lelaki yang menyisir rambut mereka atau sekedar merapihkan kain penutup kepala mereka, juga akan mendapat sanksi yang sama.
Kepada Khaleej Times, Wakil Kepala Departemen Umum Lalu Lintas Kepolisian Dubai, Kolonel Saif Muhair al-Mazroui mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran diatur di bawah Undang-undang Lalu Lintas Federal.
Para pengguna ponsel juga harus siap-siap kena sanksi jika masih nekat menggunakannya tanpa tambahan perangkat hands-free, saat berhenti di lampu lalu lintas.
"Beberapa pengemudi menyalahartikan pasal ini. Mereka pikir mereka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel hanya ketika kendaraan sedang berjalan dan diperbolehkan saat di berhenti di perhentian lampu lalu lintas. Para pengendara tidak bisa fokus di jalan ketika menggunakan ponsel, meski sedang berhenti sekalipun, dan mereka bisa mengganggu lalu lintas atau salah arah dan menyebabkan kecelakaan," kata Saif.
Departemen Lalu Lintas Dubai sejauh ini sudah mencatat 26.533 kasus pengemudi yang menggunakan ponsel saat sedang memakai kendaraan. (Al Arabiya)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
-
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat