Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta "hanya" menuntut empat bulan penjara terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai tiga juta dolar Amerika Serikat atau Rp33 miliar Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51).
"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (28/8/2014).
Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu sempat ditunda empat kali karena pihak JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Bahkan majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan.
Pasalnya, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014.
Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis (4/9).
Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar Amerika atau sekitar Rp33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013.
Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya, dan tuntutannya 14 kali lipat lebih berat ketimbang tuntutan penipu berlian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik