Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepada Brigadir Polisi Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.
"Bila semangat Kapolri adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi, orang seperti Brigpol Rudy harus mendapatkan 'reward' (penghargaan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.
Menurut Edwin Partogi, kebijakan tersebut patut diberikan pujian karena dinilai merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemimpin institusi Polri.
Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik, yang berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Polri, lanjutnya, harus menjadikan kasus Rudy ini, sebagai momentum untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem "whistleblower" yang sistematis dan terukur di internal mereka.
"Ini merupakan preseden yang positif bagi Kepolisian dan ke depan Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk menunjang profesionalisme dan integritas Polri," ujarnya.
Ia mengemukakan, Polri harus memberikan jaminan untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap Rudy karena dikhawatirkan akan memudarkan keberanian petugas kepolisian lainnya untuk berani mengungkapkan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
"LPSK meminta Kepolisian tidak menjatuhkan hukuman kepada Rudy Soik, karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya," katanya.
Sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap "whistleblower" di lingkungan Kepolisian.
Sebelumnya, LPSK pada Rabu (27/8/2014) mendampingi Brigpol Rudy Soik, ketika menjalani gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri.
Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam kegiatan tersebut, pihak Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional