Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepada Brigadir Polisi Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.
"Bila semangat Kapolri adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi, orang seperti Brigpol Rudy harus mendapatkan 'reward' (penghargaan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.
Menurut Edwin Partogi, kebijakan tersebut patut diberikan pujian karena dinilai merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemimpin institusi Polri.
Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik, yang berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Polri, lanjutnya, harus menjadikan kasus Rudy ini, sebagai momentum untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem "whistleblower" yang sistematis dan terukur di internal mereka.
"Ini merupakan preseden yang positif bagi Kepolisian dan ke depan Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk menunjang profesionalisme dan integritas Polri," ujarnya.
Ia mengemukakan, Polri harus memberikan jaminan untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap Rudy karena dikhawatirkan akan memudarkan keberanian petugas kepolisian lainnya untuk berani mengungkapkan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
"LPSK meminta Kepolisian tidak menjatuhkan hukuman kepada Rudy Soik, karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya," katanya.
Sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap "whistleblower" di lingkungan Kepolisian.
Sebelumnya, LPSK pada Rabu (27/8/2014) mendampingi Brigpol Rudy Soik, ketika menjalani gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri.
Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam kegiatan tersebut, pihak Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?