Suara.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sri Wahjuni Pudji Lestari, menyatakan, kebutuhan lembaga pemasyarakatan anak di daerah itu mendesak karena selama ini kepolisian kebingungan ketika menahan tersangka yang masih tergolong anak-anak.
"Ada beberapa kasus berat yang melibatkan anak-anak sebagai tersangka, namun karena belum ada sarana berupa lembaga pemasyarakatan (LP) anak, akhirnya pelaku tetap ditahan di Polres Malang yang seharusnya untuk tahanan dewasa," kata Sri Wahjuni, Senin (1/9/2014).
Setelah UU no 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak diberlakukan pada akhir Juli 2014 dan telah diundangkan dua tahun sebelumnya, namun di Kabupaten Malang masih belum dilengkapi kebutuhannya, seperti adanya lembaga penempatan anak sementara (LPAS) atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Ia mengakui karena di Kabupaten Malang belum ada sarana pendungkung UU Nomor 11 Tahun 2012 itu, polisi sempat kebingungan ketika akan menahan tersangka yang usianya masih tergolong anak-anak, sehingga mau tidak mau pelaku tetap ditahan di Polres Malang.
Sri Wahjuni mencontohkan salah satu kasus yang melibatkan anak-anak adalah pembunuhan yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Singosari, dimana pelaku dan korban masih tergolong anak-anak.
Agar amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 itu segera direalisasikan, Dinsos sudah bersurat ke Kapolres agar untuk sementara anak-anak yang terlibat kasus kriminimal tetap ditahan di polres, terutama untuk kriminal kategori berat, seperti pembunuhan dan pencabulan.
"Kalau kasusnya kenakalan biasa, mungkin bisa dititipkan, tapi kalau kriminal berat, sebaiknya tetap ditahan di polres saja," ujarnya.
Menurut dia, jika ada lembaga yang bisa menampung anak-anak yang terlibat hukum, tempatnya tetap harus dibuat yang humanis dan dilengkapi dengan ruang belajar, tempat tidur, mushola dan TV. Selama ini, lanjutnya, memang ada LP Anak ang paling dekat dengan wilayah Kabupaten Malang, yakni di Blitar, namun lokasi tesrebut dinilai masih terlalu jauh.
"Beberapa instansi terkait, seperti kejaksaan juga sempat ke kantor menanyakan masalah LP Anak ini, tapi mau bagaimana lagi, memang belum ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada kepastian pembangunan LP untuk anak di Kabupaten Malang," ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Malang juga sudah berkirim surat ke Bupati Malang terkait pemberlakuan UU Sistem Peradilan Anak, termasuk dibangunya sarana dan prasarana pendukung, yang salah satunya adalah LP Anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya