Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, seorang mahasiswi kota setempat untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi lelaki.
"Setelah mendengar kesaksian dari ahli-ahli di bidangnya dan melakukan pertimbangan-pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon," demikian keputusan PN Makassar yang dibacakan hakim Muh Damis, Senin (1/9/2014).
Ia menyatakan mengabulkan permohonan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu setelah pemohon melalui banyak tahapan dan meminta bantuan ahli untuk membuktikan perubahan genetikanya itu.
Dalam membacakan putusannya, Damis mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Wahyuni, pemohon terbukti berjenis kelamin laki-laki.
Jenis kelamin laki-laki Wahyuni diperkuat dengan adanya keterangan ahli kelamin dari Universitas Hasanuddin Profesor Satriono pada proses persidangan sebelumnya, yang menyatakan Wahyuni berjenis kelamin laki-laki.
"Kami mengabulkan permohonan pemohon. Dari hasil keterangan psikolog, terungkap potensi pemohon akan lebih berkembang dengan statusnya sebagai laki-laki," katanya.
Selain alasan tersebut, dikabulkannya permohonan tersebut atas pertimbangan hukum agama.
Dijelaskannya bahwa melakukan pergantian jenis kelamin atas dasar nafsu memang diharamkan. Namun, jika karena alasan medis, lanjut Damis, hal tersebut diperbolehkan dalam aturan karena pemohon memiliki dua jenis kelamin yang berbeda.
Dari hasil kesaksian ibu pemohon juga mengungkapkan bahwa sejak bayi, pemohon atau Sri Wahyuni memang tidak mempunyai kelamin laki-laki sehingga didaftarkan di kelurahan sebagai perempuan dan diberi nama Sri Wahyuni.
Setelah berjalannya waktu, perubahan genetika Sri Wahyuni lambat laun berubah dan tanda-tanda perubahan mulai terlihat dari bentuk fisiknya seperti lelaki pada umumnya ketika mulai menginjak usia remaja.
Tanda-tanda fisik yang dimiliki Sri Wahyuni selain kelamin yakni memiliki jakun, suara yang besar seperti laki-laki, tidak pernah datang bulan atau menstruasi serta cara berjalannya.
"Setelah permohonan saya dikabulkan oleh majelis hakim, insya Allah saya akan mengganti nama saya menjadi Muhammad Yusri Wahyudi," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut