Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, seorang mahasiswi kota setempat untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi lelaki.
"Setelah mendengar kesaksian dari ahli-ahli di bidangnya dan melakukan pertimbangan-pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon," demikian keputusan PN Makassar yang dibacakan hakim Muh Damis, Senin (1/9/2014).
Ia menyatakan mengabulkan permohonan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu setelah pemohon melalui banyak tahapan dan meminta bantuan ahli untuk membuktikan perubahan genetikanya itu.
Dalam membacakan putusannya, Damis mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Wahyuni, pemohon terbukti berjenis kelamin laki-laki.
Jenis kelamin laki-laki Wahyuni diperkuat dengan adanya keterangan ahli kelamin dari Universitas Hasanuddin Profesor Satriono pada proses persidangan sebelumnya, yang menyatakan Wahyuni berjenis kelamin laki-laki.
"Kami mengabulkan permohonan pemohon. Dari hasil keterangan psikolog, terungkap potensi pemohon akan lebih berkembang dengan statusnya sebagai laki-laki," katanya.
Selain alasan tersebut, dikabulkannya permohonan tersebut atas pertimbangan hukum agama.
Dijelaskannya bahwa melakukan pergantian jenis kelamin atas dasar nafsu memang diharamkan. Namun, jika karena alasan medis, lanjut Damis, hal tersebut diperbolehkan dalam aturan karena pemohon memiliki dua jenis kelamin yang berbeda.
Dari hasil kesaksian ibu pemohon juga mengungkapkan bahwa sejak bayi, pemohon atau Sri Wahyuni memang tidak mempunyai kelamin laki-laki sehingga didaftarkan di kelurahan sebagai perempuan dan diberi nama Sri Wahyuni.
Setelah berjalannya waktu, perubahan genetika Sri Wahyuni lambat laun berubah dan tanda-tanda perubahan mulai terlihat dari bentuk fisiknya seperti lelaki pada umumnya ketika mulai menginjak usia remaja.
Tanda-tanda fisik yang dimiliki Sri Wahyuni selain kelamin yakni memiliki jakun, suara yang besar seperti laki-laki, tidak pernah datang bulan atau menstruasi serta cara berjalannya.
"Setelah permohonan saya dikabulkan oleh majelis hakim, insya Allah saya akan mengganti nama saya menjadi Muhammad Yusri Wahyudi," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral