Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut keuangan haji saat ini sudah terhimpun Rp80 triliun lebih. Untuk itu pihaknya segera menyelesaikan UU Pengelola Keuangan Haji (PKH) yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan PKH untuk mengelola dana tersebut.
"Insya-Allah, UU PKH akan tuntas pada periode kami agar Badan PKH dapat segera terbentuk, sehingga penyalahgunaan keuangan haji yang selama ini mewarnai penyelenggaraan ibadah haji akan teratasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa (2/9/2014).
Anggota FKB DPR RI itu menjelaskan Badan PKH akan mengelola keuangan calon haji sesuai rekening yang bersangkutan dan bukan lagi rekening atas nama rekening Menteri Agama, sehingga pengelolaannya akan transparan.
"Nantinya, bisa saja akan mengarah ke Bank Haji, tapi kita belum berpikir ke arah sana, karena hal terpenting adalah dana haji bisa transparan, karena biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetor calon haji akan dikelola badan khusus dan diawasi OJK, DPR, dan sebagainya," paparnya.
Selain itu, dana yang disetor calon haji selama bertahun-tahun akan tetap menggunakan nama Badan PKH dan nama pemilik rekening, sehingga kalau ada keuntungan dari setoran yang "ngendon" itu akan tetap kembali kepada pemilik rekening.
"Apalagi, rekening yang tersebar pada sejumlah bank itu akan 'online' dengan Badan PKH, sehingga semuanya akan benar-benar transparan, karena itu kami akan mengesahkan UU PKH pada periode kami agar badan itu segera dibentuk. Para ulama juga mendukung dan banyak memberi masukan untuk UU PKH itu," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam