Suara.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya ibadah haji atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2 persen dari total biaya haji sebelumnya, menyusul efesiensi di Kementerian Agama.
Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono menjelaskan, keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (30/5/2014).
“Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Agung.
Menag Ad Interim menegaskan, Keppres tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama diantaranya soal batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana yang akan digunakan.
“Kita akan bekerja mulai hari ini," tegas Agung lagi.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, SBY juga meminta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama agar jangan patah semangat terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan juga berbuntut dengan mundurnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dari jabatannya.
“Masih banyak yang beritikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut. Presiden menekankan bahwa ini adalah Kementerian Agama RI, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Jadi tentu harus tetap melayani juga (umat) lainnya sebagaimana biasa dan sebagaimana mestinya," tegas Agung.
Secara terpisah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyampaikan, bakal ada dua dirjen yang akan diganti. Pergantian ini termasuk merespon pengunduran diri Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji Anggito Abimanyu.
“Jadi untuk itu ada mungkin dalam waktu dekat ada pergantian Dirjen atau dua orang dirjen di Kementerian Agama untuk efektifnya sekali lagi persiapan pelaksanaan haji yang akan datang,” terang Sudi. (Setkab.go.id)
Berita Terkait
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka