Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia atau disebut dengan KPHI. Perpres ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurut Perpres ini, KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Fungsi KPHI adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Susunan Organisasi KPI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
“KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).
KPHI beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
Unsur masyarakat, menurut Perpres ini, sebanyak 6 orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Anggota KPHI sebagaimana dimaksud diangkart dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah