Suara.com - Polda Metro Jaya mendukung langkah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp500 ribu bagi orang yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya mulai Senin (8/9/2014).
"Polda sangat mendukung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada suara.com, Minggu (7/9/2014).
Menurut Rikwanto perilaku memarkirkan mobil secara liar merupakan salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota.
Para pemilik mobil juga mendukung pemberlakuan denda sebesar Rp500 ribu bagi orang yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
“Bagus bang. Kalau kita lihat di Blok M sampai Melawai, itu kan jalur sepeda, tapi dibuat parkir,” kata Chrisny saat ditemui di acara car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Warga Jakarta Timur itu mendukung kebijakan tersebut agar pemilik mobil di Ibu Kota Jakarta tahu diri.
“Udah saatnya, masyarakat kita bandel, kalau misalnya saya parkir sembarang ya saya akan terima, kan ada konsekuensinya, berani ambil mobil berani konskuensinya,” kata Chrisny.
Kemudian Chrisny menyontohkan hukuman di Eropa Timur bagi pelanggar parkir. Di sana, kata dia, hukuman untuk pemilik mobil yang parkir liar lebih ganas.
“Bukan lagi diderek atau dicabut pentilnya, tapi dilindes pake tank, ya kalau ada yang macam-macem sikat aja. Orang kita bandel kalau dia nekat kita kembali nekat lagi,” kata Chrisny.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kelima kawasan prioritas, meliputi Tanah Abang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatinegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.
“Di KM 12 akses Marunda selama ini banyak parkir liar kontainer. Di depan Kalibata City kita tahu banyak orang yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir,” kata Syafrin.
Syafrin mengatakan tindakan tegas diberlakukan setelah Dinas Perhubungan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, serta pemasangan spanduk di titik-titik rawan parkir liar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo