Suara.com - Sebagian pemilik mobil mendukung Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp500 ribu bagi orang yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
"Bagus bang. Kalau kita lihat di Blok M sampai Melawai, itu kan jalur sepeda, tapi dibuat parkir," kata Chrisny kepada suara.com, saat ditemui di acara car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).
Warga Jakarta Timur itu mendukung kebijakan tersebut agar pemilik mobil di Ibu Kota Jakarta tahu diri.
"Udah saatnya, masyarakat kita bandel, kalau misalnya saya parkir sembarang ya saya akan terima, kan ada konsekuensinya, berani ambil mobil berani konskuensinya," kata Chrisny.
Kemudian Chrisny menyontohkan hukuman di Eropa Timur bagi pelanggar parkir. Di sana, kata dia, hukuman untuk pemilik mobil yang parkir liar lebih ganas.
"Bukan lagi diderek atau dicabut pentilnya, tapi dilindes pake tank, ya kalau ada yang macam-macem sikat aja. Orang kita bandel kalau dia nekat kita kembali nekat lagi," kata Chrisny.
Chrisny mengatakan parkir liar menyumbang kemacetan lalu lintas karena memakan sebagian jalan.
"Cocok, biar kapok, jadinya kaya di Singapura kan jadinya tertib, dimulai dari kita dulu, karena ketika ditilang kan dendanya banyak, ke depannya kita akan lebih hati-hati pasti itu, kalau dibiarin itu kebiasaan," kata warga lainnya bernama Kusuma.
Warga bernama Desi juga mendukung Dinas Perhubungan. Ia ingin Ibu Kota Jakarta tertib.
"Bagus, jadi mengurangi kemacetan, kan kalau ada yang parkir sembarangan jadi ga enak juga dilihatnya. (Kalau ada yang marah-marah ditilang) ga tau diri juga, udah salah ga mau merasa salah," katanya saat ditemui di acara car free day.
Eliana juga setuju dengan hukuman tersebut, asalkan benar-benar diterapkan dengan disiplin.
"Dan hasil dendanya jangan masuk kantong pribadi," katanya.
Penerapan denda maksimal akan diberlakukan mulai Senin (8/9/2014). Tindakan ini diterapkan karena hukuman cabut pentil dan gembok roda mobil tidak membikin kapok pemilik mobil.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kelima kawasan prioritas, meliputi Tanah Abang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatinegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.
“Di KM 12 akses Marunda selama ini banyak parkir liar kontainer. Di depan Kalibata City kita tahu banyak orang yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir,” kata Syafrin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan