News / Nasional
Selasa, 09 September 2014 | 12:22 WIB
Ruang sidang Paripurna DPR-RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah masih menginginkan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan mayoritas fraksi DPR RI yang ngotot pilkada dikembalikan ke DPRD, melalui perumusan RUU tentang Pilkada.

"Pemerintah posisinya sampai saat ini tetap menginginkan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung, tetapi dengan perbaikan," kata Djohermansyah Djohan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Yang perlu diperbaiki adalah semua kelemahan dalam mekanisme pilkada langsung yang sudah berjalan sejak 2004.

Kelemahan yang dimaksud, antara lain maraknya politik uang, biaya penyelenggaraan pilkada yang mahal yang dibebankan kepada para kandidat sehingga berujung pada korupsi.

Dengan adanya kekurangan pilkada secara langsung, menurut catatan Kemendagri, sampai saat ini sudah ada 321 kepala daerah yang menghadapi proses hukum.

"Kekurangan dalam pemilihan langsung ini adalah politik uang, biaya yang tinggi yang menyebabkan 60 persen lebih kepala daerah terjerat kasus hukum. Dari 524 sudah ada 322 yang terjerat korupsi setelah memenangi pemilihan. Saya harap perbaikan bisa dilakukan agar tidak mengulang hal yang sama," tambahnya.

Dengan adanya perbaikan diharapkan kualitas pemimpin yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai harapan masyarakat.

Namun, apabila nanti ternyata RUU tentang Pilkada melalui DPRD tetap disahkan oleh DPR RI, kata Johermansyah, pemerintah pun siap menjalankannya.

RUU tentang Pilkada yang di dalamnya terdapat mekanisme Pilkada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, akan disahkan pada tanggal 25 September 2014.

Hal tersebut sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR pada Senin (8/9/2014).

Load More