News / Nasional
Selasa, 09 September 2014 | 09:01 WIB
Ilustrasi: Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Didi Supriyanto mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebaiknya tetap dipertahankan karena DPRD tidak bisa mewakili hak konstitusional rakyat.

"Pilkada langsung oleh rakyat hendaknya tetap dipertahankan karena DPRD adalah terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan dari partai yang pada dasarnya tidak dapat mewakili hak konstitusional rakyat untuk memilih calon kepala daerahnya," kata Didi, Selasa (9/9/2014).

Pernyataan Didi terkait dengan keinginan mayoritas fraksi di DPR (anggota Koalisi Merah Putih) untuk mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD, melalui perumusan RUU Pilkada. Jika wacana itu direalisasikan, kepala daerah tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.

Didi secara pribadi mengakui pilkada langsung oleh rakyat masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, namun substansi pemilihan secara demokratis langsung oleh rakyat tidak bisa digantikan.

Menurut dia, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya.

"Selain itu, secara historis pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi original intent dari perumusan amendemen UUD 1945. Hampir seluruh fraksi pada saat itu, pada prinsipnya setuju dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilaksanakan secara langsung oleh rakyat," kata dia.

Dia menjelaskan memang dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis" dan bukan tertulis "dipilih langsung oleh rakyat".

Namun, katanya, hal itu sebetulnya disebabkan antara lain karena pembahasan tentang pemerintahan daerah sudah dilakukan lebih awal daripada pembahasan tentang pemilu.

"BAB VI tentang Pemerintahan Daerah dibahas pada perubahan kedua tahun 2000, sedangkan BAB VIIB tentang Pemilihan Umum dibahas pada perubahan ketiga tahun 2001. Pada saat pembahasan tentang pemerintahan daerah, belum muncul perdebatan mendalam tentang pemilu," ujar dia.

Load More