Suara.com - Mendagri Gamawan Fauzi dinilai melupakan sejarah bila mendukung pilkada dikembalikan lagi ke DPRD.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donald Faridz, mengingatkan sebelum menjadi menteri, Gamawan adalah Gubernur Sumatera Barat di tahun 2005. Ketika itu Gamawan dipilih rakyat secara langsung.
"Beliau hanya diusung dua partai kecil, PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang. Kalau pilkada saat itu ada di tangan DPRD, Gamawan tidak akan menjadi gubernur. Dia telah melupakan sejarah," kata Donald di Galeri Cafe, TIM, Jalan Cikini Raya 73, Jakart Pusat, Selasa (9/9/2014).
Saat itu, kata Donald, Gamawan melawan rivalnya yang didukung oleh kekuatan uang.
Terkait dengan argumentasi bahwa pilkada langsung biayanya sangat mahal dibandingkan pilkada lewat DPRD, menurut Donald itu hanya logika yang dibangun untuk menggolkan perubahan mekanisme pilkada.
"Logika ini yang sengaja dibangun oleh partai politik (pendukung pilkada lewat DPRD) seolah-olah masyarakat yang menyebabkan cost membengkak. Bukan publik yang menjadi sumber masalah, tapi parpol yang menjadi masalah dan kandidat itu sendiri," ujarnya.
Menurut dia biaya pilkada terbesar, katanya, justru untuk mendapatkan dukungan atau 'perahu' serta untuk kepentingan lain diinternal partai.
RUU Pilkada yang di dalamnya terdapat mekanisme Pilkada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati akan disahkan DPR RI pada tanggal 25 September 2014. Saat ini, rancangan tersebut sedang dibahas di Panja RUU Pilkada.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi menilai pilkada, baik yang dipilih langsung oleh rakyat maupun yang dipilih melalui DPRD, dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang.
Dengan pilkada yang dipilih secara langsung, kata Mendagri, saat ini sudah ada 321 kepala daerah yang menghadapi proses hukum.
Namun Mendagri menegaskan, sikap pemerintah tidak keberatan jika sistem pilkada dilakukan secara langsung, selama ada mekanisme peraturan yang dapat menekan potensi biaya mahal.
“Kami setuju kalau gubernur itu dipilih langsung. Itu yang sedang kami pertimbangkan, yakni bagaimana kondisi sosial di tingkat bawah," kata Mendagri.
Menurut Mendagri, apakah pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD, atau hanya pilkada kabupaten/kota yang dipilih secara langsung sementara pilkada gubernur melalui DPRD, akan tergantung pada keputusan DPR dalam pembahasan RUU Pilkada yang sudah sudah ada di Panitia Kerja DPR.
Mendagri hanya mengingatkan, rancangan sistem pilkada yang akan ditentukan dalam undang-undang tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan-pertimbangan jangka panjang, antara lain kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
"Ini juga terkait dengan desain otonomi daerah yang akan terpengaruh, apakah titik beratnya nanti ada di provinsi supaya lebih efektif penyelenggaraan pemerintahannya? Jadi, wacana ini harus dilihat secara komprehensif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik