Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah yang menyiksa anjing telah membuat murka netizen di Malaysia. Mereka meminta otoritas setempat untuk menangkap bocah tersebut.
Video dengan durasi 50 detik itu memperlihatkan seorang bocah yang memegang ekor anak anjing dan kemudian memutarnya. Bocah itu tetap melakukan aksinya itu meski anjing tersebut melolong tidak berdaya.
Setelah puas memutar, bocah itu melempar anak anjing tersebut ke udara dan berusaha untuk menangkapnya namun gagal. Pada titik ini, anak anjing itu terlihat sudah mati, tetapi aksi penyiksaan itu masih terus berlanjut.
Bocah itu terlihat sangat menikmati adegan penyiksaan kepada anak anjing tersebut bersama temannya. Setelah puas menyiksa anak anjing tersebut, bocah itu kemudian melempar “bangkai” nya ke semak-semak.
Video yang diunggah di Facebook portal Malaysia PenMerah pada 6 September lalu itu sudah dibagi sebanyak 7.713 kali dan mendapatkan 4.316 komentar. Berdasarkan informasi dari halaman di Facebook, video itu diambil di daerah Bahau, Seremban.
Berdasarkan aturan Animal Act 1953, penyiksaan terhadap binatang bisa dijatuhi denda 200 ringgit Malaysia atau enam bulan penjara. Tahun lalu, pecinta binatang mengusulkan agar pelaku penyiksaan terhadap binatang didenda 20 ribu hingga 100 ribu ringgit Malaysia atau penjara tiga tahun penjara. (AsiaOne)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO