Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah yang menyiksa anjing telah membuat murka netizen di Malaysia. Mereka meminta otoritas setempat untuk menangkap bocah tersebut.
Video dengan durasi 50 detik itu memperlihatkan seorang bocah yang memegang ekor anak anjing dan kemudian memutarnya. Bocah itu tetap melakukan aksinya itu meski anjing tersebut melolong tidak berdaya.
Setelah puas memutar, bocah itu melempar anak anjing tersebut ke udara dan berusaha untuk menangkapnya namun gagal. Pada titik ini, anak anjing itu terlihat sudah mati, tetapi aksi penyiksaan itu masih terus berlanjut.
Bocah itu terlihat sangat menikmati adegan penyiksaan kepada anak anjing tersebut bersama temannya. Setelah puas menyiksa anak anjing tersebut, bocah itu kemudian melempar “bangkai” nya ke semak-semak.
Video yang diunggah di Facebook portal Malaysia PenMerah pada 6 September lalu itu sudah dibagi sebanyak 7.713 kali dan mendapatkan 4.316 komentar. Berdasarkan informasi dari halaman di Facebook, video itu diambil di daerah Bahau, Seremban.
Berdasarkan aturan Animal Act 1953, penyiksaan terhadap binatang bisa dijatuhi denda 200 ringgit Malaysia atau enam bulan penjara. Tahun lalu, pecinta binatang mengusulkan agar pelaku penyiksaan terhadap binatang didenda 20 ribu hingga 100 ribu ringgit Malaysia atau penjara tiga tahun penjara. (AsiaOne)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre