Suara.com - Menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kecerobohan pengendara yang memainkan perangkat komunikasi saat mengemudi, Dinas Lalu Lintas Singapura memperbarui Undang-undang (UU) larangan menggunakan gadget saat menyetir.
Dalam UU yang telah disahkan sebelumnya, pemerintah Singapura hanya melarang pengendara mobil menelpon atau mengetik SMS saat menyetir. Setelah digodok di parlemen, ada beberapa poin yang ditambahkan.
Selain menelpon dan SMS, juga ada larangan browsing, menonton video, membaca atau mengirim pesan E-mail, mengambil foto, bermain game dan membaca berita. Namun, pengemudi dibolehkan menggunakan handsfree.Di poin lain UU tersebut, makan dan bercanda di dalam mobil juga dianggap sebagai tindak pelanggaran.
Menteri Dalam Negeri Singapura Masagos Zulkifli mengatakan, perubahan UU ini sekaligus menjadi 'amunisi' baru bagi penegak hukum untuk menindak pelanggaran penggunaan gadget yang belakangan marak terjadi. Peraturan ini rencananya akan disahkan dan diberlakukan pada Februari 2015 mendatang.
Beberapa anggota Parlemen Singapura juga mengusulkan larangan pemasangan gadget seperti perangkat sensor berhenti saat lampu merah atau terjebak kemacetan. Ini juga dianggap bisa membuyarkan konsentrasi saat mengemudi. Namun usulan ini tak disetujui sang menteri karena UU hanya fokus pada penegakkan hukum. (Asiaone)
Berita Terkait
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Ganti HP? Ini Tanda-Tanda yang Perlu Diketahui
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
BBM di Indonesia Lebih Murah dari Singapura, tapi Apakah Lebih Terjangkau?
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional