Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah akan menghormati keputusan DPR yang akan diambil terkait sistem pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.
"Dalam negara demokrasi, ada yang menolak dan ada yang setuju itu sah-sah saja. Itu menjadi masukan bagi kami. Tetapi (RUU) ini sudah di tangan dewan (DPR), ya kami menghormati pembahasan itu, karena hak legislasi ada di DPR. Kami dalam posisi menunggu saja dari pembahasan itu," kata Gamawan usai membuka Jelajah Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Dia menjelaskan apa pun keputusan DPR terkait sistem pilkada, baik langsung maupun melalui perwakilan, Kemendagri telah menyiapkan dua rancangan mekanisme terkait RUU tersebut.
Dalam dua draf RUU Pilkada tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah poin perbaikan untuk draf pilkada langsung dan juga pilkada melalui DPRD.
"Kami sudah memberikan masukan, kelebihan dari pemilihan langsung dan kekurangan-kekurangan pemilihan secara langsung seperti yang terjadi selama ini. Begitu juga kalau pemilihan tidak langsung, apakah pemilihan tidak langsung akan seperti masa orde baru dulu atau bagaimana, ini kan pembahasan bersama-sama," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan kebijakan untuk mengatasi masalah biaya mahal pilkada jika diputuskan secara langsung.
"Pemerintah mendengar juga suara masyarakat yang tetap ingin pemilihan langsung, tetapi kami juga tidak ingin pilkada langsung seperti sekarang. Kami ingin ada perubahan supaya kelemahan-kelemahan pilkada langsung saat ini tidak berlanjut ke depannya," kata Djohermansyah ditemui terpisah di Gedung Kemendagri.
Selain menekan biaya mahal, Kemendagri juga menyisipkan pasal uji publik bagi kandidat calon kepala daerah sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Pasal terkait uji publik tersebut berlaku baik di pilkada langsung maupun melalui DPRD.
Saat ini, pembahasan terkait RUU Pilkada antara Kemendagri dan DPR RI berhenti sejenak sebelum nanti dilanjutkan dalam pembahasan di DPR pada 21-23 September mendatang.
Rencananya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada 25 September. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend