Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah akan menghormati keputusan DPR yang akan diambil terkait sistem pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.
"Dalam negara demokrasi, ada yang menolak dan ada yang setuju itu sah-sah saja. Itu menjadi masukan bagi kami. Tetapi (RUU) ini sudah di tangan dewan (DPR), ya kami menghormati pembahasan itu, karena hak legislasi ada di DPR. Kami dalam posisi menunggu saja dari pembahasan itu," kata Gamawan usai membuka Jelajah Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Dia menjelaskan apa pun keputusan DPR terkait sistem pilkada, baik langsung maupun melalui perwakilan, Kemendagri telah menyiapkan dua rancangan mekanisme terkait RUU tersebut.
Dalam dua draf RUU Pilkada tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah poin perbaikan untuk draf pilkada langsung dan juga pilkada melalui DPRD.
"Kami sudah memberikan masukan, kelebihan dari pemilihan langsung dan kekurangan-kekurangan pemilihan secara langsung seperti yang terjadi selama ini. Begitu juga kalau pemilihan tidak langsung, apakah pemilihan tidak langsung akan seperti masa orde baru dulu atau bagaimana, ini kan pembahasan bersama-sama," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan kebijakan untuk mengatasi masalah biaya mahal pilkada jika diputuskan secara langsung.
"Pemerintah mendengar juga suara masyarakat yang tetap ingin pemilihan langsung, tetapi kami juga tidak ingin pilkada langsung seperti sekarang. Kami ingin ada perubahan supaya kelemahan-kelemahan pilkada langsung saat ini tidak berlanjut ke depannya," kata Djohermansyah ditemui terpisah di Gedung Kemendagri.
Selain menekan biaya mahal, Kemendagri juga menyisipkan pasal uji publik bagi kandidat calon kepala daerah sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Pasal terkait uji publik tersebut berlaku baik di pilkada langsung maupun melalui DPRD.
Saat ini, pembahasan terkait RUU Pilkada antara Kemendagri dan DPR RI berhenti sejenak sebelum nanti dilanjutkan dalam pembahasan di DPR pada 21-23 September mendatang.
Rencananya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada 25 September. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini