Suara.com - Kantor Surat Kabar Harian Haluan Kepri di Kota Batam, Kepulauan Riau, dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal, Kamis dini hari (18/9/2014).
"Dua bom molotov dilempar ke kantor sekitar pukul 02.00 WIB," kata Redaktur Pelaksana Haluan Kepri Andi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Beruntung dua bom itu tidak sampai membakar bangunan Gedung Batam Press Centre tiga lantai itu.
Pelempar bom molotov diduga dilakukan dari atas motor sambil berlalu di jalan raya. Petugas keamanan tidak sempat mengamankan pelaku.
Andi menduga pelemparan bom molotov itu terkait dengan pemberitaan yang dilakukan media berjaringan Haluan Media Grup itu.
"Tapi, kami belum bisa memastikan pemberitaan yang mana," kata dia.
Haluan Kepri dikenal tajam mengkritisi beberapa kasus dugaan korupsi, pengusutan kasus judi, gelanggang permainan, rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, dan dugaan penyelewengan solar.
Sebelum pelemparan bom terjadi, pihaknya tidak pernah mendapatkan ancaman baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Pelemparan bom ke Kantor Haluan Kepri bukan yang pertama kali. Sejak berdiri pada 2001, sedikitnya sudah tiga kali pihaknya mengalami teror bom oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebelumnya, sekitar tiga tahun yang lalu, kantor kami juga pernah dilempari sejenis bom," kata Andi.
Dalam dua kasus sebelumnya, aparat kepolisian belum berhasil mengusut pelaku pelemparan bom.
Ia berharap, kali ini aparat kepolisian lebih serius mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers itu.
"Pagi ini, Kapolda Kepri Brigjend Pol Arman Depari dijadwalkan berkunjung ke kantor kami. Kami harapkan ini bukti keseriusan polda mengungkap semua kasus teror Haluan Kepri," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Psywar! Media Arab Saudi Sindir Timnas Indonesia, Sodorkan Fakta Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju