Suara.com - Blogger Iran, Soheil Arabi (30), dikabarkan divonis hukuman mati karena terbukti menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebooknya.
Kabar itu disampaikan oleh seorang pembicara di ajang International Campaign for Human Rights in Iran yang tidak disebutkan namanya.
Arabi diketahui memiliki delapan akun Facebook dengan nama yang bebeda dan telah mengakui perbuatannya di pengadilan.
Dia ditangkap besama istrinya pada November 2013 oleh petugas Garda Revolusi Iran. Arabi disebut menulis kalimat penghinaan itu dalam kondisi “psikologi yang linglung”.
Pengadilan kriminal yang dipimpin Hakim Khorasani di Teheran, menyatakan Arabi bersalah pada tulisan Facebooknya pada 30 Agustus 2013.
Dia dijerat dengan pasal 262 Hukum Islam di Iran soal penghinaan Nabi dengan hukuman maksimal vonis mati. Sedangkan pada pasal 264, kalau seseorang hanya mengkutip dari orang lain maka hukumannya hanya 74 kali cambukan.
Kendati dihukum mati, selama proses persidangan ternyata hakim tak pernah meminta keterangan dari alasan terdakwa yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
“Mereka sama sekali tidak meminta kesaksian Arabi di pengadilan, dimana dia beberapa kali menulis kalau dirinya dalam kondisi linglung dan telah menyatakan menyesali perbuatannya,” terang sumber itu.
Sedangkan istrinya telah dilepaskan dan tidak terkait dengan perbuatan Arabi. (TimesofIndia)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi